Apa Itu Narkoba?

Thursday, May 30, 20130 comments

Istilah NARKOBA sesuai dengan Surat Edaran Badan Narkotika Nasional (BNN) No. SE/03/IV/2002 merupakan akronim dari NARkotika, psiKOtropika, dan Bahan Adiktif lainnya. Narkoba yaitu zat-zat alami maupun kimiawi yang jika dimasukkan ke dalam tubuh dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan, dan perilaku seseorang.
NARKOTIKA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau buka tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Mengapa Narkoba Dilarang?
Semua ajaran agama mengharamkan penyalahgunaan narkoba dan salah satu hasil konferensi Pemuka Agama Anti Narkoba di Sumatera Utara adalah bahwa barang siapa yang terlibat dalam penyelahgunaan dan pengedaran gelap Narkoba dia diindikasikan sebagai orang yang anti Tuhan.Penyalahgunaan Narkoba adalah masalah yang sangat kompleks dan timbul karena faktor seperti adanya peredaran gelap narkoba, dan dapat dilihat dari tingkah laku pengguna, sikap dan juga lingkungan sosial dan latar belakang budayanya.
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
  1. Bagi Diri Pemakai
    • Mampu mengubah sikap dan kepriadian. Narkoba dapat menimbulkan sikap agresif/brutal yang dapat menuju pada tindak kriminal.
    • Mendorong perbuatan kriminal untuk memenuhi kebuthan narkobanya, seperti mencuri atau masuk dalam prostitusi.
    • Mempengaruhi kesehata fisik, mental, emosi dan sosial si pemakai.- Menimbulkan sifat masa bodoh dan menghilangkan motivasi untuk bekerja atau sekolah.
  2. Terhadap Keluarga
    • Tidak lagi menjaga sopan santun di rumah, melawan kepada orang tua dan tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan bilamana maksud/keinginannya tidak dipenuhi.
    • Kurang menghargai harta milik yang ada di rumah.
    • Mencemarkan nama baik keluarga karena ulah perbuatannya.
    • Menghabiskan biaya yang cukup besar untuk pengobatan dan pemulihannya.
  3. Terhadap Masyarakat
    • Tidak segan-segan melakukan tindak pidana.
    • Mengganggu ketertiban umum.
    • Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum, tidak merasa menyesal apabila melakukan kesalahan.
  4. Terhadap Bangsa dan Negara
    • Mensia-siakan potensi sosial ekonomi, politik dan budaya dari sebuah Negara.
    • Rusaknya generasi muda penerus bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet sebagai generasi penerus.
    • Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk dipengaruhi oleh kepentingan yang menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional dan stabilitas nasional
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SURYANI CENTER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger