Sistem Ekonomi Kerakyatan dan Daya Saing Ekonomi Daerah

Saturday, May 11, 20130 comments


Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berbasis pada keuakatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (Popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan diakuinya, termasuk dalam kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang meliputi sector pertanian, peternakan, kerajinan, makanan untuk memenuhi kebutuhan dasar tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Para pembaca yang budiman, masih terasa dikepala kita semua saat Konvensi ILO169 tahun 1989 memberikan definisi terkait ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam pertahanan kehidupannya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelolah lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun.

Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternative dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh Negara-negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan.

Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di Negara kawasan Eropa ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, namun pada kenyataannya ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak menikmati secara utuh cucuran hasil pembangunan yang diharapkan. Bahkan berakibat terjadinya kesenjangan social ekonomi semakin melebar.

Pembangunan yang beriorentasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari kenyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Menurut Prof. Dr. Mubyarto Guru Besar UGM (alm) bahwa system Ekonomi Kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan  sungguh-sungguh pada rakyat. Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring (Network) yang menghubungkan sentarl inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat kedalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestic diantara pelaku usaha masyarakat. Sebagai suatu jejaring, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan system manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga-lembaga bisnis internasional.

Berkiatan dengan uraian diatas, agar system ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda kongkrit ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar dalam lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari politik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point) bagi terselenggaranya system ekonomi kerakyatan dan dalam jangka panjang. Kelima hal tersebut adalah (1). Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme. (2). Persaingan yang berkeadilan (Fair competition). (3). Peningkatan alokasi sumber penerimaan Negara kepada pemerintah daerah. (4). Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap. (5). Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.

Hal yang perlu dicermati adalah peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan paradigma lokomotif, melainkan pada paradigm fondasi. Artinya, peningkatan kesejatehraan tidak lagi bertumpu pada dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat, peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat.

Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua pimpinan  dan peilikan anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran perorangan. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus member manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan social bagi yang paling miskin dan tertinggal.

Daya Saing Ekonomi Daerah

Setiap daerah mempunyai corak pertumbuhan ekonomi yang berbeda dengan daerah lain. Oleh sebab itu perecanaan pembangunan ekonomi suatu daerah pertama-tama perlu mengenai karakter ekonomi, social dan fisik daerah itu sendiri, termasuk interaksinya dengan daerah lain. Dengan demikian tidak ada strategi pembangunan ekonomi daerah, baik jangkah pendek maupun jangkah panjang. Pemahaman mengenai teori pertumbuhan ekonomi wilayah yang dirangkum dari kajian terhadap pola-pola pertumbuhan ekonomi dari berbagai wilayah, merupakan satu factor yang cukup menentukan kualitas rencana pembangunan ekonomi daerah.

Daya saing (competitiveness) merupakan salah satu kata kunci yang lekat dengan pembangunan ekonomi local/daerah. Camagnni (2002) mengungkapkan bahwa daya saing daerah kini merupakan salah satu isu sentral, terutama dalam rangka mengamankan stabilitas ketenagakerjaan, dan memnafaatkan integrasi eksternal (kecenderungan global), serta keberlanjutan pertumbuhan kesejahteraan dan kemakmuran local.

Daya saing tempat (loyalitas dan daerah) merupakan kemampuan ekonomi dan masyarakat local untuk memberikan peningkatan standar hidup bagi warga (Malecki, 1999). Daya saing merupakan kemampuan menghasilkan produk barang dan jasa yang memenuhi pengujian internasional, dan dalam saat kemampuan daerah menghasilkan tingkat pendapatan yang tinggi dan kebelanjutan, atau kemampuan daerah menghasilkan tingkat pendapatan dan kesempatan kerja yang tinggi dengan tetap terbuka terhadap persaingan eksternal (European Commission, 1999).

Terkiat dengan optimalisasi ekonomi kerakyatan, jelas akan memicu peningkatan daya saing daerah, karena jika telaj berdaulat secara ekonomi maka daerah itu akan cukup kokoh menahan gempuran goncangan ekonomi eksternal.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SURYANI CENTER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger