ZAKAT dan WaKAF

Sunday, June 30, 20130 comments


Zakat

Menurut asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar “Zakat adalah memberikan suatu bagian dari harta yang sudah sampai nisab kepada orang kafir dan lainnya tanpa ada halangan syarak untuk melakukannya.”
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi)
Atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10).
Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), zakat berarti kewajiban atas
harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam
waktu tertentu. Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan
memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : “Pungutlah zakat dari
sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka.”. (QS : At-Taubah : 103).

Menurut asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar “Zakat adalah memberikan suatu bagian dari harta yang sudah sampai nisab kepada orang kafir dan lainnya tanpa ada halangan syarak untuk melakukannya.”
Zakat merupakan salah satu rukun islam nomor tiga. Didalam Al-Qur’an, perintah mendirikan shalat selalu disebut secara beriringan. Hal ini menunjukkan bahwa zakat termasuk pencerminan ibadah pokok yang tidak boleh diabaikan.

Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah atau zakat jiwa adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika menjelang hari raya Idul Fitri yang berguna untuk menyempurnakan ibadah puasa.
Tujuan zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri dari dosa-dosa yang menodai seorang muslim selama bulan Ramadhan sehingga menjadi bersih kembali.

Hukum Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah hukumnya fardhu’ain, bagi setiap orang islam baik laki-laki perempuan, tua muda, kecil besar, bahkan kepada bayi yang baru lahir. Kewajiban ini menjadi tanggung jawab kepala keluarga terhadap istri,anak, bahkan pembantu yang tinggal bersama mereka.
Rasulullah saw. bersabda :
Dari Ibnu Abbas katanya: “ Telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW zakat fitrah untuk membersihkan bagi orang yang puasa dan memberi makan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum sembahyang hari raya, maka zakat itu diterima dan barang siapa membayarnya sesudah sambahyang maka zakat itu sebagai sedekah biasa.” (H.R Abu Daud dan Ibnu Majah).
Dari Ibnu Umar ra berkata :”Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama : Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang
dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
Keterangan lain menjelaskan bahwa ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk setiap jiwa sebesar 1 sa’ (2,5 kg atau 3,1 liter) makanan pokok daerah setempat, seperti : beras, gandum, sagu dan jagung.

Syarat Wajib Zakat Fitrah
1. Islam, orang kafir tidak wajib membayar zakat.
2.Orang yang masih hidup atau telah sebelum matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri pada akhir bulan Ramadhan.
3. Mempunyai kelebihan makanan (bahan makanan pokok), baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya pada malam hari raya Idul Fitri.

Rukun Zakat Fitrah
1. Niat berzakat fitrah baikuntuk diri sendiri maupun untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Orang yang mengeluarkan zakat (muzaki).
3. Orang yang berhak menerima zakat.
4. Makanan pokok yang dizakatkan.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan secara takjil (dengan lebih cepat) sampai dengan sebelum shalat hari raya Idul Fitri.

Waktu-waktu pembayaran zakat fitrah :
1. Waktu yang diperbolehkan, mulai tanggal 1 Ramadhan sampai dengan hari terakhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam.
2. Waktu yang diwajibkan, sejak terbenam matahari akhir Ramadhan sampai sebelum shalat Subuh tanggal 1 Syawal.
3. Waktu yang disunahkan (afdal), yaitu setelah shalat Subuh pada tanggal 1 Syawal sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu yang dimakruhkan, yaitu setelah shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.
5. Waktu yang diharamkan, yaitu setelah terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal. Jika pemberian diberikan pada waktu tersebut bukan disebut zakat fitrah, tetapi hanya sedekah biasa.

Cara penyerahan zakat fitrah ada 2 cara yaitu, diseragkan langsung oleh yang bersangkutan kepada fakir miskin atau diserahkan kepada amil panitia zakat.
Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut muzaki.
Berdasarkan pendapat para ulama antara lain Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Hambali dan Imam Syafi’i, orang yang berhak menerima zakat fitrah sama dengan orang yang menerima zakat mal yaitu 8 golongan (asnaf), yang didasarkan pada firman Allah SWT pada Surah At Taubah ayat 60. Ke delapan asnaf tersebut adalah :

1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta, pekerjaan dan usaha.
2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetapi belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Amil, yaitu orang atau lembaga yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan sampai pembagiannya.
4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam dan masih lemah keimanannya.
5. Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus dirinya.
6. Garim, yaitu orang yang mempunyai hutang dan hutangnya bukan untuk maksiat.
7. Sabilillah, yaitu orang yang berperang pada jalan Allah SWT.
8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang dalam bepergian untuk kebaikan, bukan untuk maksiat.

Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah, antara lain :
1.Keturunan Rasulullah SAW
2.Orang kaya
3.Orang yang menjadi tanggungan bagi orang yang berzakat
4.Hamba sahaya

Hikmah Mengeluarkan Zakat Fitrah
1. Mewujudkan rasa syukur atas karunia Allah SWT yang berupa keluasan rezeki,
2. Mendidik manusia untuk memiliki sifat pemurah,
3. Membersihkan jiwa dari sifat bakhil/kikir, ria, dan takabur,
4. Mendidik dan menumbuhkan sikap kasih sayang antar sesama,
5. Menyempurnakan ibadah puasa,
6. Mengurangi tindak kejahatan di masyarakat,
7. Dapat meringankan beban orang lain,
8. Mempersempit jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, dan
9. Mempererat ukhuwah islamiyah.

Akibat Orang yang Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah
1.Mendapat dosa
2.Ibadah puasa Ramadhannyakurang sempurna
3.Menjadi orang yang kufur nikmat atau orang yang tidak bersyukur
4.Memakan sebagian hak orang lain
5.Menumbuhkan sifat kikir
6.Rezekinya akan sempit

Zakat Maal
Pengertian Maal (harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll

Harta (maal) yang Wajib di Zakati
• Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).

• Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
• Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
• Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

• Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.

• Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

• Ma’din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

• Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.


Wakaf

Dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah , adlh menahan sesuatu benda yang kekal zatnya utk diambil manfaatnya untuk kebaikan & kemajuan Islam.Menahan suatu benda yang kekal zatnya,artinya tidak dijual &tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Wakaf termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya,& bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, misalanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dsb.
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.
Dalil Wakaf adalah Surat Ali Imran ayat 92;
Artinya: “ Kamu sekali-kali tdk sampai kpd kebajikan (harta sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yg kamu cintai. Dan apa saja yg kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Syarat-syarat Wakaf
a. Barang yg diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya & keadaanya masih tetap(tdk berkurang/tdk habis jumlahnya)
b. Barang tersebut adlah hak milik sendiri
c. Barang tsb dpt digunakan utk tujuan yg baik.

Rukun Wakaf
1. Orang yg mewakafkan harta (waqif),syaratnya:
a. Baligh & rasyid
b.tdk punya hutang
c.kemauan sendiri tdk krn paksaan
d.wakaf tdk boleh dibatalkan

2.Harta yg di wakafkan ( mauquf) ,syaratnya :
a. Zat benda yg di wakafkan adlh tetap, tdk cepat habis/rusak agar dpt di gunakan dlm waktu lama , tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
b. Batas batasnya harus jelas.
c. Milik sendiri/ bukan milik orang lain.

3.Penerima Wakaf ( Mauquf ‘alaih), syaratnya :
a. Dewasa, bertanggung jawab & mampu melaksanakan amanat
b.Sangat membutuhkan.

4.Pernyataan Wakaf
Sigat.Yaitu pernyataan yg mewakafkan & mrpkn tanda penyerahan barang / benda yg di wakafkan.

Tata Cara Wakaf
Calon wakaf yg akan mewakafkan tanahnya harus menghadap kpd nazir dihadapan PPAIW
Ikrar wakaf disaksikan oleh sedikitnya 2 org saksi dewasa yg sehat akal & dilakukan scra tertulis.
Ikrar wakaf dpt juga ditulis dgn persetujuan kantor DepAg & dibicarakan di depan PPAIW.
Tanah wakaf itu dlm keadaan tuntas bebas dari ikatan&sengketa.Jika ikrar tanah sudah memenuhi syarat,maka PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Tanah.
Kelengkapan administrasi Calon Wakaf
Sertifikat/surat kepemilikan harta tersebut yg sah.
Surat keterangan kepala desa yg dikuatkan oleh camat setempat tentang kepemilikan tanah/harta & statusnya.
Adanya izin bupati/walikota.
Hikmah Wakaf
Menumbuhkan solidaritas sosial sesama masyarakat.
Membantu program pengentasan kemiskinan.
Menumbuhkembangkan organisasi-organisasi yg bergerak di bidang sosial.

Pelaksanaan wakaf di indonesia
Landasan
a. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
b. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik
c. Peraturan Menteri Agama No. 1 Thn 1978 Tentang Peraturan PelaKsanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
d. Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik
Tata cara Wakaf di Indonesia
a. Calon Wakaf yg akan mewakafkan tanahnya harus menghadap kpd nazir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ) yg menangani wilayah tanah wakaf itu.PPAIW adlh kepala kantor urusan agama setempat.
b. Ikrar Wakaf disaksikan o/ sedikitnya 2 orang saksi dewasa yg sehat akal & dilakukan scrTertulis
c. Ikrar Wakaf dpt juga ditulis dgn persetujuan Kantor Departemen Agama kab/kotamadyaYg menangani wil tanah wakaf itu dan hal tsb dibicarakan di hadapan PPAIW
d. Tanah wakaf itu dlm keadaan tuntas bebas dari ikatan dan sengketa.Jika ikrar wakaf ituTelah memenuhi syarat dgn lengkap, maka PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Tanah.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SURYANI CENTER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger