Di antara keistimewaan wakaf
dibandingkan dengan sedekah dan hibah adalah dua hal berikut ini.
1. Terus-menerusnya pahala yang akan
mengalir. Ini adalah tujuan wakaf dilihat dari sisi wakif (yang mewakafkan).
2. Terus-menerusnya manfaat dalam
berbagai jenis kebaikan dan tidak terputus dengan sebab berpindahnya
kepemilikan. Ini adalah tujuan wakaf dilihat dari kemanfaatannya bagi kaum
muslimin.
Jadi, dalam hal ini wakaf
memiliki kelebihan dari sedekah lainnya dari sisi terus-menerusnya manfaat.
Bisa jadi, seseorang menginfakkan hartanya untuk fakir miskin yang membutuhkan
dan akan habis setelah digunakan. Suatu saat dia pun akan mengeluarkan hartanya
lagi untuk membantu orang miskin tersebut. Bisa jadi pula, akan datang fakir
miskin yang lainnya, namun pulang tanpa mendapatkan apa yang diinginkannya.
Adalah kebaikan dan manfaat yang
besar bagi masyarakat ketika ada yang mewakafkan hartanya dan hasilnya
diberikan untuk fakir miskin. Bendanya tetap ada, namun manfaatnya terus
dirasakan oleh yang membutuhkan.
Di antara keistimewaan wakaf adalah
terus-menerusnya manfaat hingga generasi yang akan datang tanpa mengurangi hak
atau merugikan generasi sebelumnya. Demikian pula, wakif akan mendapat pahala
yang terus-menerus dan berlipat-lipat.
Oleh karena itu, kita dapatkan para
sahabat adalah orang-orang yang sangat bersemangat mewakafkan hartanya. Kita
bisa melihat bagaimana sahabat Umar bin al-Khaththab z, sebagaimana dalam
hadits yang sudah disebutkan. Beliau memiliki tanah yang sangat bernilai bagi
beliau karena hasil dan manfaatnya yang begitu besar. Namun, beliau
menginginkan harta itu untuk akhiratnya.
Beliau menghadap Nabi Shallallaahu
‘alaihi Wasallam untuk meminta petunjuk tentang hal tersebut.
NabiShallallaahu ‘alaihi Wasallam menyarankan agar Umar menyedekahkannya.
Sedekah tanpa dijual, ditukar, atau dipindah, yaitu dengan memanfaatkan tanah
tersebut dan hasilnya disedekahkan untuk fakir miskin dan yang lainnya,
sedangkan tanahnya ditahan. Tanah itu tidak bisa diambil lagi oleh pemiliknya,
tidak boleh dibagikan untuk ahli warisnya, serta tidak boleh dijual dan
dihibahkan.
Termasuk wakaf yang dilakukan oleh
para sahabat adalah apa yang disebutkan oleh sahabat Utsman bin ‘Affan z
berikut. Ketika NabiShallallaahu ‘alaihi Wasallam datang di kota Madinah dan
tidak menjumpai air yang enak rasanya selain air sumur yang dinamai Rumah,
beliau Shallallaahu ‘alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ
يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ فَيَجْعَلَ دَلْوَهُ مَعَ دِلَاءِ الْمُسْلِمِينَ
بِخَيْرٍ لَهُ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ. فَاشْتَرَيْتُهَا مِنْ صُلْبِ مَالِي
“Tidaklah orang yang mau membeli
sumur Rumah kemudian dia menjadikan embernya bersama ember kaum muslimin (yaitu
menjadikannya sebagai wakaf dan dia tetap bisa mengambil air darinya) itu akan
mendapat balasan lebih baik dari sumber tersebut di surga.” Utsman mengatakan,
“Aku pun membelinya dari harta pribadiku.” (HR. at-Tirmidzi dan dinyatakan
hasan oleh asy-Syaikh al-Albani)
Bahkan, sahabat Jabir Radhiyallaahu
‘anhu sebagaimana dinukilkan dalam kitab al-Mughni mengatakan,
لَمْ
يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ n ذُوْ
مَقْدَرَةٍ إِلاَّ وَقَفَ
“Tidak ada seorang pun di antara
para sahabat Nabi yang memiliki kemampuan (untuk berwakaf) melainkan dia akan
mengeluarkan hartanya untuk wakaf.”
Sebelumnya, tentu saja adalah
panutan umat, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi Wasallam. Beliau adalah suri
teladan dalam seluruh kebaikan, termasuk wakaf. Sahabat ‘Amr ibn al-Harits z
mengatakan,
مَا
تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ n عِنْدَ مَوْتِهِ دِرْهَمًا وَلاَ دِينَارًا
وَلاَ عَبْدًا وَلاَ أَمَةً وَلاَ شَيْئًا إِلاَّ بَغْلَتَهُ الْبَيْضَاءَ
وَسِلاَحَهُ وَأَرْضًا جَعَلَهَا صَدَقَةً
“Setelah RasulullahShallallaahu
‘alaihi Wasallam wafat, beliau tidak meninggalkan dirham, dinar, dan budak
lelaki atau perempuan. Beliau hanya meninggalkan seekor bighal (yang diberi
nama) al-Baidha’, senjata, dan tanah yang telah beliau jadikan sebagai
sedekah.” (HR. al-Bukhari)
Al-Imam Ibnu Hajar t dalam Fathul
Bari menjelaskan riwayat ini, “Beliau Shallallaahu ‘alaihi Wasallam
menyedekahkan manfaat dari tanahnya. Hukumnya adalah hukum wakaf.”
Kaum muslimin yang bersemangat
mencontoh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi Wasallam dan menginginkan keutamaan
yang besar, tidak akan menyia-nyiakan pintu kebaikan yang berupa wakaf ini,
baik wakaf yang ditujukan sebagai tempat ibadah maupun yang lainnya, berupa
kegiatan pendidikan, dakwah, dan sosial. Dengan izin Allah l, hal ini akan
menjadi kebaikan yang besar bagi kaum muslimin dan menjadi sebab baiknya
kehidupan sebuah masyarakat.
Sungguh, betapa besar manfaatnya
bagi kaum muslimin ketika muncul orang-orang yang mewakafkan hartanya untuk
mendirikan pondok pesantren atau tempat pendidikan yang mengajarkan hafalan
al-Qur’an kepada anak-anak kaum muslimin, tajwid, dan mempelajari kandungannya.
Begitu pula ketika orang-orang
mewakafkan hartanya untuk operasional belajar-mengajar di pondok-pondok
pesantren dan membantu memenuhi kebutuhan para pengajar. Tidak mustahil,
nantinya akan bermunculan ma’had-ma’had yang tidak lagi memungut biaya bagi
yang belajar di sana.
Termasuk kebaikan yang sangat besar
adalah adanya orang yang mau mewakafkan hartanya untuk tempat tinggal para
penuntut ilmu dan membiayai kebutuhan mereka sehingga lebih tekun dalam
menuntut ilmu dan mengajarkannya. Demikian pula, adanya orang yang mengeluarkan
hartanya untuk mencetak kitab-kitab dan mewakafkannya kepada para penuntut
ilmu.
Sangat diharapkan juga adanya orang
yang mewakafkan hartanya dan hasilnya disalurkan kepada orang-orang yang
membutuhkan dana dari kalangan fakir miskin atau untuk membiayai pengobatan
orang-orang yang tertimpa musibah dan yang semisalnya.
Begitu pula, diharapkan ada orang
yang mewakafkan hartanya untuk membuat sumber air/sumur, jalan umum, sarana
transportasi, permakaman, dan fasilitas umum lainnya.
Seandainya orang-orang yang memiliki
kemampuan mau mewakafkan hartanya, dengan izin Allah Subhaanahu Wa Ta’ala,
semua ini akan menjadi suatu kebaikan dan manfaat yang besar bagi kaum
muslimin, serta bagi berlangsungnya kegiatan dakwah, pendidikan. Hal ini juga
akan membantu perekonomian masyarakat, di samping berbagai manfaat lainnya.